Oknum TNI Tabrak Lari Anggota Polri Dijerat Pasal Berlapis 

Oknum TNI Tabrak Lari Anggota Polri Dijerat Pasal Berlapis 

CELOTEH RIAU--Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika menyatakan oknum TNI, Serka BP, bakal dikenakan pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kejadian itu menyebabkan seorang anggota polisi tewas.

Ia menyebut, Serka BP saat ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Pasal kedua, kata dia, adalah pasal 312 ayat (2) UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta.


"Pasal ketiga, meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (20/9).

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap peristiwa itu. Apabila ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan menambah pasal yang disangkakan.

"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Serka BP ditetapkan menjadi tersangka kasus tabrak lari di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang menyebabkan Briptu ABW meninggal.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Serka BP diamankan pada Kamis (17/9). Yang bersangkutan, kata Yusri, lalu diserahkan ke Pomdam Jaya untuk proses lebih lanjut.

Penangkapkan tersebut, katanya, berdasarkan penyelidikan bahwa ada dugaan Briptu ABW mengalami tabrak lari. Akibat peristiwa itu, korban akhirnya meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Jalan Raya Pondok Ranggon, Jaktim.

Briptu ABW sendiri diketahui adalah anggota desersi karena meninggalkan tugasnya kurang lebih selama 30 hari. Ia diketahui tengah menjalani sidang etik yang sudah memasuki tahap akhir.

 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index